oleh Jarar F. Siahaan
![]() |
Saya (kanan) memeriksa catatan dalam bloknot ketika mewawancarai warga miskin di pelosok Kabupaten Samosir beberapa tahun lalu untuk liputan khas tabloid yang saya pimpin. (Foto: Hayun Gultom) |
Seorang handai menjumpai saya tempo hari untuk menanya kapan majalah LAKLAK akan diterbitkan, serta macam apa wujud dan isinya. Saya menjawab, “Tidak tahu entah kapan. Belum ada kepastian tanggalnya dari pemodal,” untuk tanyaan pertama. Untuk soal kedua: “Terbitnya per dua bulan. Cetakan hitam putih semua, tebal, kertasnya luks. Harganya mahal, Rp50.000 atau Rp100.000. Beritanya bukan kelas kaleng-kaleng ‘wow, enggak nyangka… nomor 5 bikin baper.’ Pada sampulnya takada judul berita, dan tidak menerima iklan sama sekali. Penulisnya cukup lima wartawan veteran yang berintegritas, ada dari Siantar dan Medan. Isinya panjang-panjang, berita khas, narasi mendalam, liputan investigatif, esai provokatif. Takada berita biasa, straight news. Pokoknya berbeda, takada dalam media mana pun di Sumut ini. Edisi pertamanya akan dicari-cari orang. Saya akan mengerjakan jurnalisme sastrawi, menulis satu liputan yang sangat panjang, bisa sampai dua puluh halaman majalah, mungkin lebih, tentang suatu hal yang tidak akan disangka oleh siapa pun.”
Beberapa dongan lain juga pernah memperkatakan rencana penerbitan majalah LAKLAK itu kepada saya, salah satunya Alvin Husein Nasution di Kota Pematangsiantar. Mantan pemimpin redaksi koran harian pada grup Jawa Pos yang kini menjadi pengusaha reklame itu berkata, “Ingin sekali saya ikut menulis freelance di majalahmu itu. Soal besarnya honor tidak jadi masalah. Saya mau merasakan bagaimana tulisanku diedit oleh seorang Jarar.”
...
Mantan wartawan dari Jakarta berkata kepada Alex Siagian, “Bawa dulu saya bertemu dengan wartawan idealis di Toba ini.” Alex, jurnalis “garis keras” di Kabupaten Toba Samosir, yang bekerja untuk televisi dan menulis selaku wartawan lepas untuk media siber, membalas, “Ayo, ada orangnya di Balige,” dan kemudian mereka mendatangi saya.
Pada suatu petang saya pun bersobok dengan Alex, Rifandy Lubis, dan si eks jurnalis di kedai kopi Lapo Laklak di Kelurahan Balige I. Rifandy adalah wartawan iNews, yang pernah menjabat editor televisi nasional itu sebelum minta dipindahtugaskan ke kampungnya, Kabupaten Toba Samosir. Kawan kami dari Jakarta itu, yang namanya sengaja tidak saya tulis demi kepentingan kerja investigasi pada masa mendatang, adalah mantan wartawan politik salah satu media paling berpengaruh di Indonesia. Sembari menyeruput kopi asli, silih berganti kami berbagi pengalaman dan pandangan seputar intrik di dunia politik yang kotor, jagat tulis-menulis, dan hal ahwal yang barangkali tak penting bagi orang lain tetapi perlu bagi kami.
Alex Siagian, yang semasih bertugas di Medan pernah memaki-maki oknum perwira menengah bermental korup, bercerita mengenai staf redaksi media yang marah-marah kepadanya karena ia jarang mengirim laporan, dan ia melawannya. “Kalian di kantor itu cuma pintar memerintah. Hitung dulu sudah berapa beritaku yang terbit bulan ini, dan transfer berapa honorku. Setelah itu, terserah kalianlah mau bikin surat peringatan atau surat pemecatan,” kata bujangan yang sudah lulus uji kompetensi wartawan itu.
Si kawan dari Jakarta menyinggung “berita di balik berita” Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga menceritakan pengalamannya menyaksikan oknum wartawan hipokrit yang mengaku independen dan menolak amplop (kecil) tetapi, faktanya, menjadi tim sukses politikus dan menerima amplop (besar). Ada pula oknum wartawan senior dan tokoh pers yang mendapat amplop terselubung dari pemerintah, korporasi, atau lembaga asing dengan mengerjakan penelitian, pameran, atau seminar. Independensi wartawan lenyap “gara-gara P besar, perut,” katanya. Ada lagi ceritanya tentang tren konvergensi media di pelbagai negara, termasuk Indonesia, bahwa banyak pebisnis surat kabar beralih ke internet, media siber, karena media cetak sudah mulai ditinggalkan pembaca. Kendatipun begitu, ia yakin bahwa pers cetak yang berkualitas, beritanya eksklusif, masih akan bertahan dan terus dibaca orang. Ia mengatakan, “Saya akan jadi pelanggan pertama majalah LAKLAK,” dan berjanji mempromosikannya kepada relasinya di Jakarta “mana tahu ada yang mau membantu.”
...
Terilhami majalah jurnalisme sastrawi The New Yorker yang legendaris, majalah LAKLAK adalah impian saya sedari dulu. Dua puluh lima tahun lalu, waktu merintis karier sebagai reporter surat kabar, saya sudah melamunkan bahwa kelak di tanah leluhur saya, Balige, manakala kemampuan jurnalistik saya sudah memadai, saya ingin menerbitkan sebuah media yang lain daripada yang lain: media bermutu tinggi yang pantas menjadi asupan pikiran masyarakat di kampung saya.
![]() |
Kartun satire karya Barry Blitt pada sampul The New Yorker, majalah bergenre jurnalisme sastrawi yang terbit sejak 1925. Ia berisi esai dan liputan naratif nan panjang buah pena kolumnis dan jurnalis ternama. (Sumber foto: www.newyorker.com) |
Bertahun-tahun silam saya pernah mengatakan hal itu kepada Ramses Simanjuntak dan kawan-kawan sekerja saya di Kabupaten Samosir. Ramses reporter tabloid yang saya pimpin, dan sebelumnya almarhum pernah bekerja sebagai pegawai honorer sekolah. Di kantor redaksi ia pernah berkata, “Saya perhatikan Abang tidak sembarangan memakai kata tidak dan tak walaupun itu sinonim.” Saya menyahut, “Itulah perlunya diksi dan gaya bahasa personal. Dalam jurnalisme sastrawi, termasuk penulisan feature tabloid, retorika mesti dikuasai.” Kemudian saya menyebut nama “majalah LAKLAK” untuk pertama kali, dan menjelaskan cita-cita saya kepadanya.
“Itu cita-cita yang sulit,” kata seorang kawan di Balige, Kabupaten Toba Samosir, kepada saya baru-baru ini, “karena Lae idealis, tidak bisa diintervensi menulis. Seandainyapun saya punya uang dan jadi pemodal majalah LAKLAK, pasti suatu saat saya akan punya kepentingan pribadi, mungkin urusan bisnis atau politik, dan saya akan memanfaatkan majalah ini. Tapi pasti Lae tidak mau, kan?” Saya beria. Lalu si kawan, yang sudah puluhan tahun mengenal saya, menyimpulkan, “Itulah kelebihan sekaligus kekuranganmu.” Saya kembali seia.
Saya menerangkan bahwa independensi yang selama ini saya pegang teguh bukanlah semata-mata kemauan ego saya, melainkan keniscayaan bagi setiap jurnalis. Dalam kode etik jurnalistik jelas tertulis bahwa wartawan harus independen “memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.” Karena itulah, sudah berkali-kali saya melawan bos media demi mempertahankan idealisme, baik semasih menjadi reporter, redaktur, maupun setelah menjabat pemred. Misalnya, sepuluh tahun silam saya mengundurkan diri sebagai pewawancara gelar wicara politik di satu stasiun radio FM karena manajernya tiba-tiba melarang saya mengkritik pemerintah daerah setelah dia diundang bertamu ke rumah dinas bupati. Honor bulanan yang saya terima dari radio itu lumayan, karena hampir setiap malam saya mengudarakan gelar wicara. Selama satu tahun programa interaktif tersebut selalu ditunggu-tunggu khalayak pendengar. Namun, setelah saya hengkang, siaran favorit itu tidak berlanjut lagi. Contoh lainnya, saya pernah menyuruh semua reporter saya mogok kerja selama seminggu karena gaji mereka belum dibayar—saat itu gaji saya sendiri sebagai pemred dan editor sudah dibayar—sehingga saya dipecat oleh pemilik sebuah tabloid.
Saya menginsafi dari semula bahwa sesungguhnya menjadi wartawan independen yang sadik adalah pilihan “jalan pedang” kalau bukan “jalan sunyi”, dan kawan saya itu pun paham. Lantas ia menganjurkan jalan keluar yang menurutnya pas untuk jurnalis indie seperti saya: menulis sebagai wartawan lepas, freelance journalist, di dunia maya internet. Saya tidak terheran-heran mendengarnya, karena saya sudah pernah melakukannya dua belas tahun lalu, dan waktu itu sejumlah koran nasional memberitakan saya. “Pasti masih banyak halak hita di internet yang rindu membaca tulisanmu,” katanya. “Tidak perlu pemodal biar Lae tidak diintervensi. Ongkos liputan dari donasi pembaca saja. Nanti saya yang pertama menjadi donatur.”
...
Akhirnya, setelah menimbang-nimbang selama berhari-hari, saya pun mengiakan anjurannya, dan hari ini saya mulai memublikasikan LAKLAK di alamat internet www.laklak.id.
Berikut uraian tentang LAKLAK dalam bentuk tanya jawab.
Apa makna kata laklak?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ‘tulisan Batak Kuno’. Makna leksikal laklak dalam bahasa Batak Toba adalah kulit kayu, atau lembaran buku yang terbuat dari kulit kayu. Pada zaman baheula orang Batak menulisi laklak untuk menyimpan simbol rahasia, mantra penawar, sastra klasik, dsb.
Apa maksud tabo jahaon?
“Sedap dibaca.” Itu slogan sederhana yang selalu saya pakai untuk semua koran lokal yang pernah saya kelola.
Mengapa LAKLAK.id tidak diterbitkan oleh yayasan atau perseroan terbatas (PT)?
Tidak perlu, karena sama sekali tidak ada karyawan LAKLAK.id, tidak ada penggajian. Saya wartawan solo, bekerja seorang diri: mencari berita ke mana-mana (bukan cuma duduk-duduk pegang ponsel, berselancar di internet, lalu mengutip konten media sosial menjadi berita), mewawancarai narasumber, memotret, menulis berita, menyunting (memeriksa data, tata bahasa, dan kode etik), dan mengunggahnya ke situs ini.
Tetapi setidaknya yayasan atau PT bisa berguna agar kelak LAKLAK dapat diverifikasi sebagai media profesional oleh Dewan Pers, bukan?
Penerbit PT atau yayasan hanya salah satu syarat administrasi verifikasi media. Ada syarat faktual yang lebih penting, antara lain pengusaha media wajib menggaji wartawan minimal setara dengan upah minimum provinsi (UMP); memberi asuransi kesehatan dan kepemilikan saham perusahaan kepada wartawan; dan produk beritanya tidak melanggar kode etik jurnalistik. Namun, dalam praktiknya, banyak media yang sudah berstatus “terverifikasi administrasi dan faktual” padahal gaji wartawannya di bawah UMP, bahkan banyak yang tidak digaji sama sekali, dan beritanya pun sering menyalahi kode etik. Apakah pers macam itu layak disebut media profesional hanya karena punya PT? Itulah kemunafikan pengusaha media.
Dari sisi konsumen media, bagi kepentingan publik, apa perlunya sebuah media harus terverifikasi? Tidak ada. Contohnya, tr***news.com sudah diverifikasi, tetapi “wow, enggak nyangka” setiap hari melanggar kode etik jurnalistik. Judul beritanya menyesatkan, bahkan menipu pembaca. Melanggar hak cipta, seperti tanpa izin mengambil konten media sosial, atau menyadur berita dari situs luar negeri tanpa mencantumkan hipertaut. Melanggar privasi orang, seperti mengutip status atau komentar pengguna Facebook atau media sosial lainnya tanpa verifikasi. Mengeksploitasi seksualitas, bahkan melecehkan kaum perempuan dengan diksi yang taksenonoh.
Bagaimana pertanggungjawaban berita di situs ini?
Saya sendiri bertanggung jawab atas semua karya jurnalistik saya dalam LAKLAK.id. Saya sudah menjadi wartawan sejak tahun 1994, redaktur koran milik grup Jawa Pos tahun 2000, dan pemimpin redaksi surat kabar selama beberapa tahun sejak 2010 (silakan baca lebih mendetail tentang saya di laman blog JARAR SIAHAAN). Saya tidak pernah masuk parpol dan LSM, menjadi tim sukses calon bupati dan gubernur, menjadi kontraktor, dan memeras narasumber berita (bacalah kisah mengapa saya menjadi wartawan). Saya sudah mengikuti uji kompetensi wartawan di Jakarta dan memperoleh sertifikat jenjang wartawan utama yang ditandatangani ketua Dewan Pers. Seandainya pembaca LAKLAK.id menemukan berita yang saya tulis ternyata menyalahi kode etik jurnalistik, seperti hoaks atau penjiplakan berita atau foto dari media lain, atau saya menerima suap, atau saya terlibat urusan politik atau proyek, laporkan saja kepada Dewan Pers supaya sertifikat kompetensi saya dicabut (baca ulasan perihal uji kompetensi wartawan).
![]() |
Saya, Jarar Siahaan, beberapa tahun lalu. |
Mengapa kolom komentar pembaca tidak ada di situs ini, dan mengapa Saudara tidak merespons orang yang mengomentari berita LAKLAK di Facebook?
Menurut pedoman Dewan Pers, pengelola situs berita wajib menyunting atau menghapus komentar yang ditulis pembaca, atau yang tergolong “isi buatan pengguna,” jika komentar tersebut melanggar aturan. Bahkan, Dewan Pers menyarankan agar pers menonaktifkan fitur komentar pada akun media sosial milik pers. “Media jangan menyediakan fasilitas untuk berkomentar. Bayangkan jika ada komentar baper dan ada pembaca lain yang marah, saling bersahutan, saling menghina, memfitnah, berkomentar SARA, media bisa dijerat Undang-Undang ITE,” kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dalam rakernas Serikat Media Siber Indonesia, 2018. “Jika ingin memberi kesempatan publik berkomentar, lakukan patroli siber. Pagi dikontrol, sore dikontrol, cegah pembaca memberikan komentar fitnah, SARA, atau gambar tidak senonoh.”
Saya sendiri tidak punya waktu untuk memeriksa komentar pembaca maka fitur komentar tersebut tidak saya aktifkan di situs ini. Seandainya saya membuka kolom komentar tanpa sensor, dan pembaca LAKLAK.id menulis hal-hal yang melanggar hukum, atau para pembaca saling menghujat, saya pun mesti ikut bertanggung jawab secara hukum karena membiarkan pelanggaran tersebut tersiar lewat situs saya. Celakanya, bukan Undang-Undang Pers yang akan dikenakan kepada saya atau si penulis komentar, melainkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena “isi buatan pengguna” bukan merupakan produk jurnalistik. Adapun komentar orang yang membaca berita karya saya lewat media sosial memang sengaja tidak saya tanggapi. Saya menoleransi siapa pun memuji atau mencaci karya jurnalistik saya di media sosialnya, karena itu hak asasinya. Di Facebook, saya sering membaca komentar atau status orang yang membagikan tautan berita LAKLAK.id, apalagi jika akun saya ditandai. Akan tetapi, saya tidak mau berkomentar secara personal untuk membela atau menyerang narasumber, baik pejabat maupun rakyat biasa, yang saya tulis atau wawancarai dalam berita saya. Hal itu demi menjaga netralitas saya selaku penulis berita. Kalaupun suatu saat saya harus memberikan respons, saya hanya akan menulis komentar basa-basi semacam “terima kasih.”
Apabila Saudara ingin menyampaikan anjuran atau koreksi terkait dengan karya jurnalistik saya, silakan hubungi saya lewat jalur pribadi yang tercantum di akhir artikel ini.
Saya tidak sempat membuka aplikasi peramban Chrome setiap hari untuk mengecek artikel terbaru di situs ini. Apakah saya bisa mendapat tautan konten terbaru LAKLAK lewat media sosial?
Ya, silakan ikuti Halaman LAKLAK.id di Facebook atau profil @jararsiahaan di Twitter.
Saya tengah menulis artikel di situs web, dan saya ingin mengutip beberapa kalimat dari artikel LAKLAK dengan mencantumkan tautan sumber kutipan. Apakah saya perlu minta izin terlebih dahulu?
Tidak perlu. Saudara boleh mengutip maksimal sepuluh kalimat dari artikel mana pun di situs ini dengan wajib memasang hipertaut yang mengarah ke sumbernya. Saudara juga bebas menyebar tautan berita LAKLAK lewat Facebook, WhatsApp, dsb. tanpa harus minta izin.
Mengapa tampilan situs LAKLAK sangat sederhana? Mengapa foto-fotonya hitam putih? Mengapa memakai peladen Blogger milik Google dan tidak menyewa peladen sendiri?
Karena saya menginginkan pengunjung situs ini bisa membaca dengan rileks, nyaman, seperti membaca buku novel. Matanya tidak berasa letih akibat huruf yang kekecilan atau tampilan yang norak. Jempol tangannya tidak perlu menekan banyak ikon atau tautan pada layar ponselnya. Gaya fon atau tipografi situs web yang simpel lebih baik ketimbang desain yang sumpek penuh ikon berwarna-warni. Kalau takyakin, bacalah A List Apart, majalah khusus desain situs web yang bonafide.
Saya sengaja memotret dengan fitur hitam putih semata-mata demi sentimen romantisme surat kabar prainternet: kembali pada zaman kolot, masa awal lahirnya fotografi jurnalistik.
Bertahun-tahun silam saya pernah menyewa peladen dan memakai peranti WordPress, tetapi mengurusnya sungguh menyita waktu. Sebaliknya, dengan peranti Blogger segalanya jauh lebih mudah.
Saya mengelola media pers, dan saya ingin menerbitkan suatu peristiwa atau liputan tertentu di kabupaten sekitar Danau Toba. Apakah Saudara bersedia meliputnya secara eksklusif untuk media saya?
Ya, asalkan honorarium cocok, dan saya hanya berkenan menulis materi yang tidak melaini tatanan jurnalisme yang independen.
Apakah wartawan atau media yang didanai oleh pembaca dengan donasi tidak melanggar kode etik jurnalistik?
Tidak bertentangan sama sekali. Justru wartawan akan lebih profesional dan makin independen menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik, bukan demi kepentingan pribadi pemilik perusahaan media. Di beberapa negara Barat sudah bermunculan media independen yang seratus persen dibiayai oleh pembacanya, para donatur. Contohnya, portal berita investigasi propublica.org, yang didirikan sejumlah wartawan senior yang sebelumnya bekerja pada koran-koran besar di Amerika Serikat, dan decorrespondent.nl di Belanda.
Setelah menerbitkan www.laklak.id, apakah Saudara masih ingin mendirikan majalah LAKLAK pada masa mendatang?
Itu boleh jadi kalau ada pemodal yang bersedia meneken kontrak kerja bahwa jika dia mengintervensi saya selaku pemred, dia mesti membayar pampasan sebesar dua belas bulan gaji kepada saya. Meskipun begitu, kalau ternyata donatur dan khalayak pembaca lebih mendukung situs ini, saya akan mengabaikan majalah LAKLAK.
Apakah berita dalam situs ini akan sama dengan liputan yang sedianya Saudara rencanakan untuk majalah LAKLAK?
Takmungkin sama: kerja solo dengan medium siber versus kerja sama tim dengan medium cetak.
Apakah orang lain bisa ikut menulis berita atau esai dalam situs LAKLAK.id?
Tidak.
Apakah sebagai pembaca setia LAKLAK saya bisa mengirim donasi dan sekaligus meminta Saudara meliput suatu kasus tertentu di Kabupaten Toba Samosir atau kabupaten sekitarnya dan menerbitkannya di situs ini?
Silakan kirim donasi ke rekening saya, BRI 0314 010 27049 505, tetapi jangan minta saya menulis atau tidak menulis suatu hal. Saudara boleh saja menyampaikan ide liputan, tetapi saya bebas memutuskan apakah akan mengerjakannya atau tidak. Donasi dari siapa pun, berapa pun jumlahnya, tidak berpengaruh terhadap independensi karya jurnalistik saya.
Di mana Saudara tinggal, dan bagaimana saya bisa menghubungi Saudara?
Di Jalan Sisingamangaraja 226, Balige, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatra Utara. Hubungi saya lewat surat elektronik jararsiahaan@gmail.com atau pesan instan di twitter.com/jararsiahaan atau facebook.com/jararsiahaan.
——————— ℒ———————
WWW.LAKLAK.ID 24 JUNI 2019
WWW.LAKLAK.ID 24 JUNI 2019