Bupati kedua Toba Samosir, sintua Monang Sitorus, mengorupsi tiga miliar rupiah dana APBD hanya beberapa bulan setelah dilantik, tetapi baru diadili setelah purnatugas. Selama kurun waktu itu tidak sedikit oknum anggota DPRD, wartawan, aktivis, dan bahkan aparat hukum yang disogok dengan amplop atau paket proyek. Berita lawas untuk mengingatkan bupati selanjutnya, pers, dan LSM: jangan ulangi, jangan rusaki masa depan Tobasa.
oleh Jarar Siahaan | 2.674 kata
![]() |
Bupati Toba Samosir, sintua Monang Sitorus (kanan), beserta konglomerat Darianus Lungguk Sitorus, yang mengongkosi Monang dalam pilkada, di rumah dinas ketua DPRD di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatra Utara, tahun 2005. (Foto: Jarar Siahaan) |
Tanpa diduga-duga oleh hadirin pada acara syukuran tahun baru di halaman rumah dinas Bupati Toba Samosir di Balige, Senin, 8 Januari 2007, Bupati Monang Sitorus dipermalukan di hadapan sekitar tiga ratus warga masyarakat dan pegawai negeri sipil. Yang mempermalukan dia ialah Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir, Tumpal Sitorus. Sebagian PNS terlihat senang dan bertepuk tangan.
Dalam acara itu Tumpal Sitorus mengimbau PNS agar tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum sekalipun dipaksa oleh atasannya, bahkan Bupati. “Kalian PNS jangan takut kepada Bupati, tapi takutlah kepada peraturan,” kata Ketua DPRD Toba Samosir lewat pengeras suara.
Dia meminta PNS, warga, aktivis LSM, dan pers agar berani menyampaikan kebenaran. “Kalau salah, katakan salah. Kalau baik, katakanlah baik,” ujarnya, mengutip pidato Presiden SBY di kantor berita Antara belum lama ini. Tumpal juga memberi semangat kepada para PNS untuk menjauhi korupsi, dan supaya mereka hidup dari uang halal. “Lebih baik berpenghasilan kecil dari kebenaran daripada berpenghasilan besar dari kesalahan,” katanya.
Mendengar pidato Ketua DPRD itu, sebagian PNS yang hadir bertepuk tangan dan mengangguk setuju. Beberapa PNS bertepuk tangan sambil membungkuk, mungkin takut jangan sampai ada yang melihat. Kebanyakan yang bertepuk tangan ialah pegawai berpangkat rendah, yang duduk di bagian belakang. Sedangkan para pejabat seperti kepala dinas dan Sekda, yang duduk di barisan depan, hanya terdiam mendengar pidato Tumpal Sitorus.
Dalam pidato tanpa teks selama sekitar lima belas menit itu Ketua DPRD Tobasa sempat menceritakan kesedihan hatinya karena dirinya sering tidak berdaya melawan suara mayoritas di lembaga legislatif yang dipimpinnya. “Saya sering dengan terpaksa mengikuti sesuatu yang sebenarnya berlawanan dengan hati nurani saya, karena kalah suara,” ucapnya. Dia mengatakan itu dengan mengutip sebuah peribahasa Batak yang artinya kebenaran dikalahkan oleh suara terbanyak.
Hadirin pun berbisik-bisik bahwa salah satu yang dimaksudkan Tumpal Sitorus ialah gagalnya dua kali pembentukan pansus DPRD Toba Samosir berkaitan dengan dugaan korupsi tiga miliar rupiah dana APBD yang melibatkan Bupati Monang Sitorus, yang kasusnya masih sedang diusut oleh Polda Sumatra Utara. Pansus gagal dibentuk karena, seperti diberitakan sejumlah koran, ada oknum anggota DPRD, aktivis LSM, dan wartawan yang disogok dengan proyek.
Pidato Ketua DPRD Toba Samosir yang pedas kemarin dicibir sebagian hadirin. “Kok begitu omongan seorang ketua Dewan,” kata seorang pemborong. Namun, yang mendukung juga tidak sedikit. “Inilah baru benar-benar wakil rakyat. Berani mengatakan yang benar, tidak cuma tahu menjilat seperti anggota Dewan yang lain,” kata seorang PNS.
Syukuran tahun baru yang dimulai dengan kebaktian secara Kristen dan diakhiri dengan makan siang ini tidak dihadiri Bupati Monang Sitorus, karena dia tengah berada di Bali. Sementara wakilnya, Mindo Siagian, juga tidak hadir karena ada tugas dinas di Medan. Meskipun tidak dihadiri Bupati, acara ini berlangsung meriah, tidak seperti acara open house pada 1 Januari lalu di tempat sama yang sepi pengunjung.
Dalam pidato tertulis yang dibacakan Sekda Liberty Pasaribu, Bupati meminta warga Tobasa agar tetap prihatin dan berdoa, karena sebagian warga Indonesia di berbagai daerah sedang dilanda bencana.
Tumpal Sitorus adalah wakil rakyat dari PDIP yang mendukung Bupati Monang Sitorus pada pilkada satu setengah tahun silam. Namun, sejak awal Monang menjabat, keduanya tidak akur. Tumpal sering mengkritik kebijakan-kebijakan Bupati, baik dalam sidang parlemen maupun lewat pidato di depan publik. Bahkan, dulu pada perayaan Natal tahun 2005, Tumpal pernah mempermalukan Bupati Monang Sitorus di hadapan ribuan masyarakat dan Gubernur Sumatra Utara, Rudolf Pardede, yang notabene petinggi PDIP Sumatra Utara.
Timbul Hutajulu, Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Toba Samosir, menilai gagalnya pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD Toba Samosir atas dugaan korupsi Rp3 miliar oleh Bupati Monang Sitorus adalah karena sejumlah anggota DPRD telah disuap. Timbul yakin suap terjadi, karena rekan separtainya di lembaga legislatif mengakui dicoba disuap agar mendiamkan kasus korupsi tersebut.
“Saya sudah memanggil kedua anggota DPRD dari Demokrat, Saudara Parulian Gurning dan Boyke Pasaribu, bagaimana sikap mereka soal pansus. Ternyata keduanya mendukung pansus. Mereka juga mengatakan ada orang yang mencoba menyuap Rp5 juta dan berjanji memberi proyek,” kata Timbul Hutajulu kepada Harian Global, Rabu, 17 Januari 2007.
Akan tetapi, kedua politikus PD itu menolak disogok. Sebab itulah, Timbul merasa bangga, dan memuji sikap Parulian Gurning serta Boyke Pasaribu karena masih punya hati nurani sebagai wakil rakyat. “Partai kami sudah sepakat, lebih baik kalah secara terhormat daripada mengkhianati aspirasi rakyat,” kata Timbul Hutajulu.
Dia mengatakan orang yang berusaha menyuap kedua rekannya justru oknum anggota DPRD Toba Samosir yang dikenal sebagai orang dekat petinggi Pemerintah Kabupaten Tobasa. Sebelumnya beberapa koran menulis sejumlah anggota DPRD mendapat proyek dari Pemkab.
Timbul mengatakan mekanisme voting dalam paripurna DPRD akan mengalahkan suara anggota Dewan yang setuju pansus dibentuk. Inilah yang terjadi pada Juli 2006 tatkala pertama kali pansus hendak dibentuk. Waktu itu cuma sebagian kecil anggota DPRD yang mendukung pansus. Lalu Desember silam pembentukan pansus serupa, atas desakan LSM, juga gagal dibentuk. Hanya Parulian Gurning dan Ketua DPRD Tumpal Sitorus yang berani secara terbuka mengatakan kepada pers bahwa mereka menyetujui pembentukan pansus.
Sebagai politisi Timbul Hutajulu sangat menyesalkan matinya hati nurani hampir semua dari 25 orang wakil rakyat di DPRD Kabupaten Toba Samosir. Seharusnya mereka sadar bahwa duduk di gedung Dewan bukan sekadar mewakili partai, melainkan lebih pokok ialah mewakili rakyat.
Timbul Hutajulu juga mengkritik Togar Manurung, anggota DPRD Tobasa yang menolak pansus dengan alasan “kasih bukti autentik dong, jangan cuma fotokopi.” Togar mengucapkan kalimat itu kepada aktivis LSM yang mendesakkan pembentukan pansus.
Timbul, yang sudah lama bekerja sebagai pengacara, mengatakan pansus jangan disamakan dengan polisi atau jaksa yang harus mencari bukti korupsi seakurat mungkin. Pansus tidak bisa memvonis pejabat eksekutif secara hukum. Jadi, kalau ada elemen masyarakat menyerahkan fotokopi kuitansi dalam kasus korupsi, seharusnya itu sudah cukup menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk mengadakan pansus.
“Kalau rakyat sudah pegang bukti aslinya, ngapain ngadu ke DPRD, untuk apa ada polisi dan jaksa? Maka menurut saya, Saudara Togar tidak memahami sejauh mana wewenang pansus. Jangan dong alip-alipan untuk kepentingan pribadi,” katanya. Menurut dia, sekarang citra lembaga DPRD Tobasa sudah jelek di mata publik.
Kasus dugaan korupsi ini sudah ditangani Kepolisian Daerah Sumatra Utara selama sekitar delapan bulan, tetapi sampai kini belum ada tersangkanya. Menurut pengaduan LSM kepada Polda, Bupati Monang Sitorus diduga telah mengambil uang Rp3 miliar dari kas Pemkab Toba Samosir dengan alasan “untuk panjar biaya pengurusan DAK dan DAU tahun 2006.” Bupati sudah pernah didemo warganya, tetapi dia membantah tuduhan korupsi, dan mengajak semua pihak percaya kepada mekanisme hukum.
Pihak Kepolisian Daerah Sumatra Utara dinilai lamban mengusut kasus dugaan korupsi senilai Rp3 miliar di tubuh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir. Kasus ini akan dilaporkan juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sudah tujuh bulan lamanya kasus dugaan korupsi Bupati Monang Sitorus ditangani Polda sejak diadukan pertama kali oleh LSM Faka Tobasa, tetapi sampai kini belum ada tersangkanya. LSM lain pun merasa perlu melaporkannya kepada KPK dan lembaga lainnya di Jakarta agar aparat di Sumut lebih serius. “Bulan Januari kami akan ke KPK,” ujar Sekretaris Komunitas Independen (Komid) Tobasa, Turman Simanjuntak, dalam wawancara Harian Global, Kamis, 21 Desember 2006, di Balige.
Dia menceritakan aksi Komid mendatangi Polda Sumut di Medan sepekan lalu. Kepada aktivis LSM, pejabat Tipikor Polda mengatakan polisi masih terus mengusut kasus dugaan korupsi ini. Masih ada seorang lagi saksi kunci yang belum diperiksa polisi, yaitu J boru S, PNS Pemkab Tobasa, yang dinilai sangat mengetahui cairnya uang Rp3 miliar ke tangan Bupati Monang Sitorus. Saksi itu belum bisa datang ke Polda karena anaknya baru saja meninggal dunia.
LSM Komid kecewa mendengar jawaban Polda yang tidak bisa memberi target kapan kasus korupsi ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan. Karena itulah, aktivis Komid akan segera mengadukannya kepada KPK. Berkas yang akan mereka bawa nanti, antara lain, fotokopi kuitansi kas Setdakab yang diteken Bupati Monang Sitorus, dan kliping surat kabar yang berisi berita skandal korupsi Rp3 miliar. Turman Simanjuntak sangat yakin apabila kasus korupsi sudah diadukan kepada KPK, “maka tidak mungkin diendapkan, pasti tuntas.”
Dia menyayangkan puluhan oknum anggota DPRD, aktivis LSM, dan wartawan yang, seperti diberitakan pelbagai surat kabar, sudah mendapat proyek dari pejabat Pemkab Tobasa agar tidak meributkan kasus Rp3 miliar. “Memang banyak pihak diuntungkan sejak kasus ini muncul. Tapi untuk apa bikin LSM kalau tidak peduli rakyat. Untuk apa jadi wartawan kalau tujuannya cuma cari proyek. Mungkin pemrednya tidak tahu kalau wartawannya di daerah sudah alih profesi menjadi raja olah dan calo perkara,” kata Turman Simanjuntak. Apakah LSM Komid sendiri tahan menolak suap? “Saya pastikan kami tidak akan bisa disuap dalam kasus ini. Buktinya, sudah ada satu anggota yang kami pecat karena ketahuan menemui pejabat teras Pemkab dan meminta uang beberapa hari sebelum kami demo ke DPRD.”
Perihal tuntutan mereka agar DPRD Tobasa membentuk pansus untuk kasus ini, dia mengaku pesimistis. Alasannya, Juli lalu pun pansus serupa gagal dibentuk.
Ketua DPRD Tumpal Sitorus ketika ditanya Harian Global mengatakan dia sudah menyurati fraksi-fraksi soal permintaan dibentuknya pansus. “Sekarang tinggal menunggu jawaban fraksi atau usul anggota Dewan,” ujarnya.
Wartawan koran ini juga memperoleh informasi bahwa sejumlah anggota DPRD Tobasa akan berangkat ke Jakarta untuk mengadukan kasus Rp3 miliar kepada KPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung. “Kami sudah solid. Ini cuma menunggu lewat Natal dan tahun baru saja,” kata seorang anggota Dewan yang minta namanya jangan ditulis.
Dalam kasus ini, seperti termuat dalam pengaduan kepada Polda Sumut, Bupati Monang Sitorus diduga mengambil uang kas Setdakab Tobasa sebesar Rp3 miliar tanpa persetujuan Sekda seperti seharusnya. Uang itu dicairkan dua kali, pada Januari dan Februari 2006, dan diteken langsung oleh Bupati. Yang menjadi dasar tuduhan korupsi ialah pada kuitansi tertulis tujuan pencairan uang sebagai “panjar biaya pengurusan DAK dan DAU tahun 2006.” Padahal, DAK dan DAU adalah hak setiap kabupaten yang bersumber dari APBN.
Bupati Toba Samosir telah beberapa kali membantah tuduhan korupsi tersebut kepada puluhan wartawan dan juga kepada ratusan warga yang mendemonya beberapa bulan silam. “Itu tidak benar. Serahkan saja kepada mekanisme hukum,” katanya.
Puluhan oknum anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir, wartawan, polisi, dan aktivis LSM terkabar mendapat paket proyek dari Pemkab Tobasa yang diduga berkaitan dengan kasus-kasus korupsi di tubuh pemerintah setempat.
Kabar buruk ini mencuat tiga hari terakhir setelah beredarnya fotokopi berkas setebal delapan halaman di kalangan warga dan wartawan Balige. Kopian itu berupa daftar proyek tanpa tender APBD Tobasa 2006 di Dinas PU Kimpraswil, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan Nasional. Proyek tanpa melalui tender, atau biasa disebut “proyek PL”, adalah proyek bernilai tidak lebih dari Rp50 juta.
Dalam daftar itu oknum anggota DPRD dan wartawan masing-masing kebagian proyek Rp50 juta, kecuali seorang wartawan yang punya paket Rp40 juta. Jatah proyek DPRD berlokasi di Kecamatan Balige, sedangkan proyek wartawan umumnya di Kecamatan Lumbanjulu, daerah perbatasan Kabupaten Tobasa dan Kabupaten Simalungun. Jumlah anggota DPRD yang namanya muncul dalam daftar ada dua belas orang, termasuk beberapa ketua fraksi. Satu orang di antaranya mendapat dua paket sekaligus, yaitu legislator yang semasa pilkada tahun lalu sempat membelot dari calon bupati Monang Sitorus. Akan tetapi, tiga pemimpin DPRD Kabupaten Toba Samosir, yaitu ketua Tumpal Sitorus, wakil ketua Baktiar Tampubolon, dan wakil ketua Firman Pasaribu, tidak ikut kecipratan jatah proyek.
Oknum jurnalis yang muncul dalam daftar sebanyak delapan orang. Dua di antaranya pernah diperbincangkan kalangan pers Balige beberapa bulan lalu karena terindikasi kuat mendapat uang Rp50 juta dari pejabat Pemkab Tobasa. Konon mereka mengaku bisa melobi wartawan Balige dan redaksi-redaksi koran di Medan agar tidak menulis kasus dugaan korupsi di tubuh Pemkab yang tengah diusut Polda Sumatra Utara. Beberapa wartawan Balige pun mengaku menerima uang sogok dari si oknum pers ini. Ada juga redaksi koran di Medan yang didatangi si oknum dan disodori duit, seperti pengakuan reporter koran itu di Balige, tetapi redaksinya menolak. Wartawan dengan tabiat seperti ini di kalangan pers Balige biasanya dijuluki “RO” alias “raja olah”. Kedua orang RO tersebut adalah juga bekas tim sukses salah satu calon Bupati Tobasa yang kalah dalam pilkada silam.
Adapun pihak lain yang muncul namanya pada daftar penerima proyek PL ialah empat orang kepala desa, dua perwira polisi, dan dua tentara. Ikut juga tertera nama seorang PNS yang bertugas sebagai ajudan pejabat teras Pemkab Tobasa. Nama lainnya, seorang aktivis LSM dari Porsea yang dulu memimpin demo kasus dugaan korupsi Bupati Monang Sitorus. Ada juga nama seorang aktivis yang pernah mendampingi siswa SMA Negeri 1 Balige mendemo Bupati dalam kasus pencopotan kepala sekolah mereka. Nama seorang ketua parpol tingkat kabupaten ikut tercantum dengan jatah lima paket proyek.
Meski begitu, belum bisa dikatakan seluruh isi daftar ini benar. Misalnya, nama ketua sebuah LSM dibantah ikut main proyek. Pamahar Pardosi, sekretaris LSM dimaksud, mengatakan, “LSM kami menjadi tercemar, padahal itu tak benar. Kami sudah mengirim SMS kepada Bupati, Wakil, dan Sekda bahwa kami tidak pernah meminta-minta proyek.” Pamahar Pardosi kepada Harian Global pada Kamis, 7 Desember 2006, mengatakan sangat menyesalkan jika benar ada anggota DPRD dan pers bermain proyek. “Apalagi pers dan LSM, sangat tidak etis main proyek, karena tugasnya sebagai alat kontrol sosial,” ujarnya. Dia menyatakan LSM-nya, sebagai yang pertama membongkar kasus Rp3 miliar, masih tetap konsisten mendesakkan penyelesaian kasus itu di Polda Sumut.
Dia menyebut bisa saja ada pihak tertentu yang dekat dengan pejabat sengaja menjual nama wartawan dan anggota DPRD ke dinas-dinas untuk memperoleh proyek. “Gampang saja. Kalau ada anggota Dewan, LSM, atau pers yang tidak mendapat proyek seperti dalam daftar nama itu, berani tidak dia ngomong begitu secara terbuka di koran? Kalau tidak berani, berarti betul dapat proyek,” kata Pamahar Pardosi.
Tumpal Sitorus, Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir, mengatakan dua pejabat Pemkab Tobasa telah menyetor uang Rp500 juta kepada atasannya untuk menutupi kasus dugaan korupsi Rp3 miliar yang melibatkan Bupati Monang Sitorus.
Kabar terbaru ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD kepada Harian Global, Minggu kemarin, 5 November 2006. Kedua pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas itu menyerahkan uang tersebut kepada seorang kabag di Setdakab Tobasa. Kemudian uang itu diteruskan kepada pejabat yang lebih tinggi.
“Saya langsung berbicara dengan Kabag yang ditugaskan mengumpulkan uang tersebut baru-baru ini. Dia mengaku terpaksa meminjam Rp500 juta dari dua instansi,” kata Tumpal Sitorus. Tujuan pengumpulan uang diduga berkaitan dengan kasus pencairan dana kas Pemkab Tobasa sebesar Rp3 miliar tanpa melalui prosedur beberapa bulan lalu.
Si Kabag, menurut Tumpal, tidak menyebutkan rincian berapa jumlah uang yang masing-masing disetor kedua pejabat itu. Namun, dia menyebut totalnya Rp500 juta. Uang ini terpaksa dipinjam dari kas dua instansi lain karena kas si Kabag sudah nihil. Uang yang terkumpul kemudian diserahkan si Kabag kepada pejabat penting di Pemkab Tobasa tanpa kuitansi atau bukti tertulis apa pun.
Kabag Humas Pemkab Tobasa, Albert Sidabutar, dengan tegas membatah informasi tersebut. “Tidak betul itu. Kalau betul, kan, sudah ada lembaga resmi yang berwenang mengeluarkan statemen seperti itu. Ini, kan, cuma menduga-duga, berarti cuma menjelek-jelekkan Tobasa,” kata Albert Sidabutar lewat ponselnya kepada Harian Global.
Ketua DPRD Tumpal Sitorus menyarankan supaya Bupati Monang Sitorus segera mengambil reaksi hukum terhadap LSM dan koran yang gencar memberitakan kasus Rp3 miliar. “Jika memang tidak betul ada korupsi, kenapa Bupati tidak melakukan somasi atau tindakan hukum lainnya terhadap LSM dan media? Somasi dong kalau tidak benar,” ujarnya.
Pihak LSM yang mengadukan kasus ini kepada Polda Sumut menyambut baik usulan Tumpal. “Silakan Bupati somasi kami. Jangan nanti dibilang kami hanya menjelek-jelekkan nama Bupati,” kata Sekretaris LSM Faka, Pamahar Pardosi, Minggu kemarin.
Dia mengatakan sudah sembilan belas orang pejabat Pemkab Tobasa yang diperiksa sebagai saksi di Polda Sumut. Antara lain, Sekda Liberty Pasaribu, Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak, Kabag Umum Resman Sirait, dan Bendahara Setdakab Jansen Batubara.
Wakil Ketua DPRD Baktiar Tampubolon menyatakan pihak legislatif meminta Polda Sumut mengusut kasus ini hingga ke pengadilan. “Kalau memang tidak terbukti, keluarkan dulu SP-3. Kalau tidak, berarti kasus jalan terus,” ujarnya via telepon kemarin.
“Kasus Rp3 miliar” adalah cairnya uang Rp3 miliar atas perintah Bupati Toba Samosir, Monang Sitorus, dari kas Setdakab tanpa melalui prosedur. Menurut pelapor, tidak ada tanda tangan persetujuan dari Sekda Liberty Pasaribu. Uang dicairkan dua kali dan diteken oleh Bupati sebagai penerima uang. Pada kuitansi tertulis tujuan uang sebagai “panjar biaya pengurusan DAK dan DAU tahun 2006.”
Setelah kasus ini terbit dalam media cetak, ratusan warga mendemo Bupati tiga bulan lalu. Mereka meminta Bupati turun dari jabatannya. Akan tetapi, belakangan pentolan pendemo terkabar sudah mendapat proyek sehingga tidak mau lagi beraksi. Saat berdemonstrasi mereka berjanji akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak, tetapi ternyata hingga kini tidak terbukti.
________
Catatan Jarar Siahaan: selama lima tahun, sejak kasus korupsi Monang Sitorus pertama kali terbongkar hingga akhirnya dia divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara setelah masa jabatannya habis, saya menulis banyak laporan tentang kasus itu pada Harian Global dan koran harian dalam grup Jawa Pos serta situs web. Ada sedikitnya tiga puluh berita, termasuk wawancara khusus dengan Monang Sitorus, tetapi hanya kelima berita singkat di atas yang bisa saya temukan dalam arsip saya. Selain itu, saya juga beberapa kali menyiarkan berita korupsi Rp3 miliar lewat radio FM di Balige.